ANALISIS FAKTOR PEMBEGALAN DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM SERTA PENANGGULANGANNYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENGADILAN NEGERI MEDAN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi. 2003. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Bonger, W.A. 1982. Pengatar Tentang Kriminologi. Diterjemahkan Oleh R. A. Koesnoen. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1984. Alokoholisme Paparan Hukum Dan Kriminologi. Bandung: CV Remadja Karya.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi. 2002. Kejahatan Dan Penanggulangannya. Bandung: PT Alumni.
Nasaruddin, Ende Hasan. 2016. Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia.
Rianto, Adi. 2012. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta: Rajawali Press.
Syamsuddin, Amir. 2008. Integritas Penegak Hukum. Jakarta: Kompas.
Teradharana, Yudika Tunggal. 2018. “Kamuflase Pelaku Kejahatan Begal Di Kota Surabaya.” Jurnal S1-Sosiologi Fisip Universitas Airlangga.
Zaidan, Muhammad. 2021. Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.2019/jppkn.v13i1.14417
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal PPKn : Penelitian dan Pemikiran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Our journal indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.