UPAYA LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (LPA-DIY) DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN

Wiwik Zubaidah, Triwahyuningsih Triwahyuningsih

Abstract


Masih banyak Anak korban kekerasan yang belum mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Faktanya data menunjukkan bahwa kekerasan pada anak meningkat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui upaya perlindungan anak kota Yogyakarta berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris karena data diproleh berdasarkan rujukan norma hukum, yaitu Pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Fakta empiris data diperoleh melalui dokumen lapangan berupa catatan hasil wawancara yang mendalam untuk mendapatkan data primer untuk menjawab permasalahan sesuai tujuan penelitian. Subjek penelitian ini adalah konselor hukum dan pendamping psikologis. Objek penelitian ini adalah Upaya Lembaga Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk menjaga keabsahan data, peneliti menggunakan 2 triangulasi yakni sumber data dan teknik. Teknik analisis data yaitu, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Konselor Hukum melakukan perawatan berupa penanganan terhadap anak korban kekerasan. Penanganannya dengan memberikan perlindungan hukum yang dibantu oleh pihak dinas social, pemerintah, Siap Gerak Atasi Kekerasan (sigrak) dan apparat kepolisian. Bentuk penanganan yang diberikan melalui 6 layanan yaitu, pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban (hukum & psikologis). Konselor hukum juga membantu memberikan penanganan pada anak korban kekerasan fisik dengan merujuk korban ke Rumah Sakit Panti Rapih di Kota Yogyakarta untuk melakukan visum. Kedua, Konselor Hukum melakukan pendampingan berupa pendampingan hukum terhadap anak korban kekerasan. Pendampingan hukum yang diberikan adalah pada saat anak korban melakukan BAP, dengan mengajak korban jalan-jalan ketempat wisata seperti taman sari, taman pintar dan gembiraloka bertujuan agar korban dapat menceritakan kejadian yang sesungguhnya, dan melakukan pendampingan korban untuk membuat laporan di polresta Yogyakarta. Ketiga, Pendampingan psikologis melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan dengan memberikan pendampingan psikologis berupa upaya menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum seperti contoh kasus pencabulan pada anak di Pengadilan Negeri Wates, serta memberikan pendampingan kepada korban pada saat proses persidangan dan BAP yang bertujuan agar korban merasa tenang, nyaman, tidak takut dan percaya diri.
Kata Kunci: Upaya, Perlindungan Anak, Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Bukhori, B. (2014). Dakwah Melalui BiMBingan Dan konseling islaM (Vol. 5, Issue 1).

Dimyati, H. H. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal *. https://www.academia.edu/115 77575

Fadillah. (2016). Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Jl RM Harsono, N. R., Selatan, J., & Jakarta, D. (n.d.). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang The Legal Efforts Of Child As A Criminal Victim In Human Trafficking. www.kpai.go.id

Maulana J. (2022). Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Delik Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dalam Undang-Undang Nomor 35

Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. http://ijrs.or.id/tertinggal- zaman-pemaknaan-perkosaan- dan-pencabulan-dalam-hukum- di

Nana Syaodih Sukmadinata. (2017). Metode Penelitian Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya.

Nasution, K. A. (2019). Dan Hukum Islam. Jurnal EduTech, 5(1).

Hartati, M. (2013). eJournal Administrasi Negara, Volume 1, Nomor 3, 2013: 1094-1106.

EJournal Administrasi Negara, Volume 1, Nomor 3, 2013:

-1106, 1.

Handayani, F., UIN Sultan Syarif Kasim Riau, S., & Kab Kampar, K. (2017). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. In Jurnal Al-Himayah (Vol. 1).

http://journal.iaingorontalo.ac.i d/index.php/ah

Indra Tektona, R. (2012). Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian. In MUWÂZÂH (Issue 1).

Putra, S. H. (2020). Peranan Rumah Singgah Al Maun Dalam Memberikan Pendampingan Anak Terlantar Di Kota Bengkulu https://kurniawanramsen.blogsp ot.com/2013/0

Yani, F., Madjah, I., & Nurohim, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan Menurut Uu Perlindungan Anak Legal Protection Of Child Victims Of Criminal Acts According To Child Protection Law 3 A Tanjung Mulia Medan. Jurnal Lex Justitia, 3(2).

Wawancara:

(DRS, Rabu 9 November 2022) (SM, Rabu,16 November 2022) (CUH, kamis 17 November 2022)




DOI: https://doi.org/10.2019/jppkn.v11i2.5237

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal PPKn : Penelitian dan Pemikiran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Our journal indexed by:

  

 

View My Stats

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.