UPAYA MEMBANGUN KARAKTER BANGSA MENCEGAH RADIKALISUPAYA MEMBANGUN KARAKTER BANGSA MENCEGAH RADIKALISME DAN TERORISME DI INDONESIAME DAN TERORISME DI INDONESIA
Abstract
Keyword: National Character, Radicalism Terorism , Deradicalization
Full Text:
PDFReferences
Audrey Kurth Cronin. (2009). How Terrorism Ends: Undertanding the The Decline and Demise of Terrorist Campaigns, Princeton University Press, Princeton.
Daryl Copeland, Hard Power vs Soft Power. (2011) pada http:/www.themarknews.com/articles/ 895-hard-power-vs-soft-power. diakses tgl 14 Mei 2011.
Hasil Seminar oleh Pusat Studi Islam dan Kenegaraan-Indonesia (PSIK-Indonesia) bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia di UIN pada penghayatan dan pengamalan nilai- nilai Pancasila sebagai pedoman berperilaku hidup berbangsa dan bernegara, serta terjadinya ancaman radikalisme yang mengarah pada kekerasan dan terorisme.
Oleh karena itu Pembinaan ideologi Pancasila harus benar-benar segera diwujudkan secara nyata dan untuk mengatasi tindakan radikalis dan teror maka disamping upaya preventif dan represif yang telah dilakukan, upaya deradikalisasi merupakan salah satu upaya yang harus dikembangkan dalam rangka meminimalisir berkembangnya sikap dan faham radikal yang mengarah kepada kekerasan yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Oleh karena itu perlu dimaksimalkan peran utama pemerintah dan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga agar negara ini mampu memberikan rasa aman bagi seluruh anggota masyarakat.
tanggal 29 September 2016, dengan tema: “Pendidikan Karakter sebagai Basis Revolusi Mental”. https://nasional.kompas.com/read/2015/05/28/1514003/MentalPancasila
Kompas.com. "Nawa Cita", 9 Agenda Prioritas Jokowi-JK. Diakses Tanggal 10 Juni 2016.(http://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/. Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi- JK).
Lindsay Clutterbuck. (2004). ”Law Enforcement”, dalam Audrey Kurth Cronin.
Peraturan Presiden No 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),
Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter”,
Richardson, Louise. (2006). What Terrorists Want: Understanding Enemy, Containing Threat, London, John Murray.
South East Asia Counter Terrorisme (SEACT). (2008), Terorisme dan Penanggulangannya (http://seact.info/index.php.p=articles 〈=id)
Walter Laquer. (2011). The New Terrorism, Fanaticism and the Arms of Destruction, UK: Oxford University Press, 1999 dalam makalah Usman Hamid, “Pengembangan pemikiran dan Solusi Strategis Penanggulangan Aksi Terorisme dalam Perspektif Hukum dan HAM”, Diskusi Meja Bundar Lemhannas RI, 15 Mei 2011
Yudi Latif, (2015) Pemikir Kenegaraan dan Kebangsaan * Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Mei 2015 dengan judul "Mental Pancasila".
DOI: https://doi.org/10.2019/jppkn.v8i1.71
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal PPKn : Penelitian dan Pemikiran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Our journal indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.